Sabtu, 30 Mei 2009
SBY
Surat itu diterima Uskup Mandell Creighton, 3 April 1887. Pengirimnya adalah Lord Acton, yang menuliskan keprihatin tentang kekuasaan. Kata Acton, kekuasaan (memang) cenderung korup dalam banyak bentuk dan rupa. Penggal kalimat dalam surat itu belakangan diketahui bukan hanya termasuk bagian dari tesis Acton berjudul “A Study in Conscience and Politics” melainkan pula merambat ke hampir penjuru dunia, dibaca oleh banyak orang dan menjadi popular.
Di masa menjelang Pemilu Presiden 2009, saya kembali membuka lembaran-lembaran buku yang berisi petuah Pak Acton itu, dan terkesima, karena kekuasaan yang korup itu ternyata memang tak terhindarkan. Persoalannya terutama ada pada Tim Sukses yang dibentuk oleh Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono. Di sana bukan hanya ada puluhan pejabat negara aktif, melainkan juga terlibat setumpuk petinggi BUMN dan pejabat lainnya (lihat daftar di bawah).
Yudhoyono boleh saja mengklaim, pemerintahannya sukses memberantas korupsi, seperti yang dengan bangga dia katakan pada saat deklarasi di Sabuga, Bandung meski itu pun masih bisa diperdebatkan. Soalnya adalah, KPK bukan bagian dari pemerintahan, melainkan sebuah lembaga tinggi negara yang para pejabatnya, dipilih dan ditentukan oleh parlemen. Begitu pula dengan tugas-tugas mereka.
Klaim itu menjadi niscaya andai otoritas Kejaksaan Agung yang pejabatnya diangkat dan diberhentikan oleh presiden, kemudian memang menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi. Minimal lebih baik dari kerja KPK. Realitasnya, beberapa bagian dari orang-orang kejaksaan seperti Urip Tri Gunawan malah dijadikan terdakwa karena terlibat korupsi.
Lalu keterlibatan para pejabat negara dan petinggi BUMN itu, sebetulnya juga mengingkari pernyataan yang pernah diucapkan oleh Yudhoyono. Suatu hari, ketika Pemilu Legislatif 2009 mulai memasuki tahap kampanye, Yudhoyono pernah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahannya agar tetap menjalankan tugas pokok dengan penuh tanggung jawab. Kata dia, para pejabat tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan politik. Pejabat negara dan pemerintahan diminta tetap mengutamakan tugas pokoknya secara bertanggung jawab.
"Melayani rakyat dan menjalankan tugas-tugas pembangunan adalah prioritas utama,” katanya (lihat “Jangan Gunakan Kekuasaan untuk Politik,” Fajar, 17 Maret 2009).
Kini ucapan Yudhoyono itu seolah ditelan gegap gempita isu neloliberal dan kerakyatan, dan seruan berpolitik santun yang juga seringkali dikatakan oleh presiden. Hatta, memang bisa saja mengatakan, tugas-tugasnya sebagai menteri tak akan terganggu karena juga merangkap “jabatan” sebagai Ketua Tim Sukses SBY Boediono. Namun siapa yang tahu, Hatta, para menteri dan petinggi BUMN itu, tak lalu akan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan SBY Boediono?
Undang-Undang
Aturan soal keikutsertaan pejabat negara dan petinggi BUMN itu bukan tak ada. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 misalnya telah melarang keikutsertaan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (Pasal 41 poin 2d); dan “setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye” (Pasal 41 poin 3).
Undang-undang yang sama juga melarang penggunaan fasilitas negara oleh capres dan cawapres (Pasal 64). Lalu Pasal 62 dan Pasal 63 yang mengatur soal keterlibatan menteri dan gubernur dalam kampanye, menyebutkan mereka harus terlebih dahulu mendapat izin (cuti) untuk menjadi anggota tim kampanye (lihat “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kpu.go.id)
Namun rupanya di negeri ini, undang-undang dibuat memang untuk dikencingi. Komisi Pemilihan Umum, KPU, juga seolah pura-pura tidak tahu perihal itu. Juga para pejabat publik itu. Semua tenaga dan pikiran, kini terfokus pada satu kepentingan: “menyukseskan” Pemilu Presiden. Lalu apa arti kesuksesan pemberantasan korupsi yang diklaim Yudhoyono di Sabuga itu, jika pada pelaksanaan pemilu kali ini, sarat dengan pelangaran oleh pejabat publik?
Lalu jika korupsi didefinisikan sebagai mengambil keuntungan dari aset negara untuk kepentingan sendiri atau kelompok, tidak harus uang, melainkan untuk mempertahankan kekuasaan politik— maka keterlibatan para menteri, petinggi BUMN dan pejabat lainnya itu, mestinya juga tak bisa tidak dianggap sebagai perilaku kolutif. Ini pula akan menjadi taruhan reputasi Yudhoyono sebagai sosok yang selalu mengaku taat hukum.
Jika Yudhoyono tak bisa membuktikannya, maka benarlah indeks yang pernah disusun oleh majalah Foreign Policy bahwa Indonesia sebetulnya tak lebih sebuah negara gagal. Bekerja sama dengan lembaga think-tank The Fund for Peace, majalah berwibawa itu pada tahun 2007 pernah menempatkan Indonesia di urutan ke 60 sebagai negara gagal, satu kelompok dengan Sudan, Somalia, Iraq, Afghanistan, Zimbabwe, Ethiopia, atau Haiti. Salah satu ukurannya: pemerintah pusat dinilai sangat lemah dan tak efektif, pelayanan umum jelek, korupsi dan kriminalitas menyebar, dan ekonomi merosot.
Atau haruskah kita terus harus percaya pada tesis Pak Acton itu, bahwa kekuasaan itu memang cenderung korup?
Tulisan ini juga bisa dibaca di Rusdi GoBlog.
Daftar Menteri, Pejabat dan Petinggi BUMN yang Terlibat Tim Sukses
A.Tim Sukses SBY
1. Menteri
Hatta Radjasa/Mensesneg/PAN/Ketua
Freddi Numberi/Menteri Perikanan/Anggota
Jero Wacik/Menteri Pariwisata/Anggota
Lukman Edy/Meneg. PDT/PKB/Anggota
Suryadharma Ali/Menkop UKM/PPP/Anggota
Taufiq Effendi/Menpan/Anggota
2. Pejabat BUMN
Sutanto/Preskom Pertamina/Gerakan Pro SBY/Wakil Ketua
Umar Said/Komisaris Pertamina/Demokrat/Ketua Dewan Pakar
Muhayat/Komisaris Bank Mandiri-Deputi Menteri Meneg BUMN/Barisan Indonesia
Harry Sebayang/Komisaris PTPN III/Jaringan Nusantara/Ketua
Aam Sapulete/Komisaris PTPN IV/Jaringan Nusantara/Wakil Ketua
Andi Arif/Komisaris Pos Indonesia/Jaringan Nusantara/Sekjen
Suprapto/Preskom Indosat/Barisan Sekoci
Akhmad Syakhroza/Komisaris Jasa Marga/Demokrat/Sekretaris Dewan Pakar
Joyo Winoto/Komisaris Jasa Marga/Demokrat/Deputi II Dewan Pakar
3. Lain-lain
Irvan Edison/Staf Khusus Presiden/Tim Sekoci/Wakil Ketua
Sardan Marbun/Staf Khusus Presiden/Tim Romeo/Ketua
B. Tim Sukses JK
Fahmi Idris/Menteri Perindustrian/Golkar/Ketua
Paskah Suzeta/Kepala Bappenas/Golkar/Anggota
Aburizal Bakrie/Menko Kesra/Golkar/Anggota
Senin, 19 Januari 2009
JANGAN DULU MENOLAK BHP
Mengapa lebih banyak universitas terbaik ada di AS, bukan Eropa? Bukankah Eropa yang merintis munculnya universitas modern?
Menurut The Times Higher Education Supplement (THES) 2007, 12 universitas AS berada di top 20 dan Eropa hanya punya empat wakil (semua dari Inggris). Survei Shanghai Jiao Tong University 2007 lebih mencengangkan, ada 17 universitas AS (Eropa hanya dua) yang ada di top 20.
Kunci keberhasilan universitas AS adalah independensinya terhadap negara. Universitas AS (bahkan yang PTN) bisa memperoleh dana dari berbagai sumber, seperti donatur, bisnis, negara, dan mahasiswa. Eropa dengan ideologi negara sejahtera menganggap universitas sebagai layanan publik. Dari profesor sampai tukang sapu universitas merupakan pegawai negeri. Akibatnya, organisasi universitas amat kaku, meritokrasi tidak muncul. Dengan kata lain, dosen malas atau rajin digaji sama.
Sebaliknya, karena lebih independen terhadap negara, universitas AS bisa melakukan mekanisme kontrol terhadap dosennya. Profesor cemerlang bisa digaji lebih tinggi. Selain itu, karena penghasilan ditopang mahasiswa, universitas AS lebih akuntabel dalam proses belajar-mengajar.
Independensi menjadi salah satu agenda reformasi universitas di Eropa. Konsekuensinya, SPP naik. Banyak yang menganggap kenaikan ini akan menghambat akses kelas bawah bisa kuliah. Majalah The Economist membantahnya: dengan SPP murah pun mayoritas mahasiswa Eropa berasal dari kelas menengah atas. Justru di AS seperempat mahasiswa dari golongan miskin. Di AS, negara (dan lembaga filantropi) ternyata mampu menyediakan dana pendidikan universitas bagi orang miskin.
Bagaimana Indonesia?
Banyak pihak menentang upaya menjadikan PTN lebih independen (dalam bentuk badan hukum pendidikan/BHP). BHP dinilai mengakibatkan SPP mahal. Ujungnya, hanya orang kaya yang mampu kuliah di PTN. BHP hanya dalih komersialisasi universitas. Pendapat lebih ekstrem menyatakan, BHP adalah upaya negara melepas tanggung jawabnya di bidang pendidikan tinggi.
Mereka yang berpendapat BHP akan menghambat akses orang miskin bisa membaca The Economist tahun 2005. Di Eropa, dengan biaya amat murah pun, mayoritas mahasiswa dari kelas menengah atas. Kasus yang sama mungkin terjadi di Indonesia. Seleksi PTN (pra-BHMN atau BHP) yang hanya berdasar prestasi akademik justru membuat calon mahasiswa dari kelas menengah memiliki kesempatan lebih besar masuk PTN (terutama yang favorit) karena memiliki fasilitas lebih baik. Justru di sinilah letak ketidakadilan: kelas menengah atas mendapat subsidi pendidikan karena mampu masuk PTN.
PTN di Indonesia juga tak efisien. Dibandingkan PTS, rasio pegawai dosen dan nondosen dengan mahasiswa (reguler) PTN lebih rendah. Ketidakefisienan mengakibatkan biaya rutin PTN tinggi.
Kinerja pengajaran dosen PTN juga terkenal payah. ”Dosen biasa di luar” menjadi istilah umum. Hal ini mengacu banyaknya dosen jarang di kampus, ngobyek di tempat lain. Dosen semacam itu sering melimpahkan tugas mengajar kepada asisten. Hampir sepanjang semester, dosen tidak menjalankan tugasnya (dan tetap mendapat gaji penuh!).
Atasan dosen itu, dari kepala program diploma sampai rektor tidak berdaya menghadapi dosen semacam itu karena mereka pegawai negeri yang hanya bisa diberhentikan oleh menteri. Kinerja dosen PTN banyak yang tidak lebih baik dari anggota DPR(D). Bagaimana pendidikan tinggi bisa bersaing jika ketidakdisiplinan dibiarkan?
Pandangan optimistis
Jika Indonesia ingin menghilangkan mentalitas ”murah meriah” dalam pendidikan tinggi (khususnya PTN), PTN harus independen (termasuk dalam menentukan SPP). PTN yang independen bisa merekrut dosen berkualitas dengan tawaran gaji lebih tinggi, memecat dosen pemalas dan tidak berkualitas, dan meningkatkan kualitas perkuliahan dan penelitian.
Negara harus bertanggung jawab memberi akses kepada mahasiswa miskin untuk menempuh pendidikan di PT(N). Bentuk tanggung jawab itu bisa berupa kuota, pembebasan uang kuliah, beasiswa, subsidi, atau pinjaman lunak (semacam Higher Education Contribution Scheme di Australia). Alokasi dana itu harus tak mengurangi independensi PTN.
Pengalaman Perancis mungkin bisa dijadikan cermin. Tidak satu pun universitas Perancis masuk Top 20. Hanya ada satu universitas Perancis yang masuk Top 40 menurut survei Shanghai Jiao Tong 2007 (dua universitas menurut THES 2007). Tak heran jika Presiden Nicolas Sarkozy mengeluh. ”Mengapa tidak ada universitas Perancis yang bisa bersaing dalam elite dunia? Mengapa universitas Perancis tidak punya lapangan olahraga memadai dan perpustakaan yang buka pada hari Minggu?”
Kurangnya independensi dan meritokrasi, itulah jawabnya.
Ronny Prabowo Dosen FE UKSW Salatiga
Senin, 22 Desember 2008
Koalisi Parpol Islam, Mungkinkah Menjadi Realita?
Terjebak Romantisme Sukses Poros Tengah
Setiap menjelang pemilu, semangat menggabungkan partai berbasis Islam selalu muncul. Kali ini datang dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. Mungkinkah itu terealisasi?
Pengamat politik dari Universitas Indonesia Maswadi Rauf termasuk yang meragukannya. Guru besar ilmu politik itu menilai fanatisme terhadap agama dalam berpolitik sudah sangat berkurang. Buktinya, meski jumlah masyarakat beragama Islam terbesar, total suara pemilih yang menjatuhkan pilihan pada parpol Islam dari pemilu ke pemilu makin kecil. "Selain itu, sudah menjadi tradisi partai Islam sulit disatukan," ulasnya.
Bila dirunut ke belakang, urai Maswadi, di awal kemerdekaan sudah ada upaya membentuk partai tunggal berasas Islam, yaitu Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi). Namun, partai yang merupakan federasi dari sejumlah ormas Islam itu akhirnya pecah.
Pada 1947 PSII memutuskan keluar dari Masyumi. Lima tahun kemudian pada 1952, NU yang merasa kecewa karena jatah menteri agama diberikan kepada ormas lain menyusul keluar. "Federasi terpecah-pecah tak lain karena kepentingan sejumlah komponen pendukung tidak terakomodasi," jelasnya.
Karena itu, dalam pemilihan umum pertama 1955, kekuatan politik Islam terbelah dalam empat partai utama (Masyumi, NU, PSII, dan Perti). Sekitar 44 persen suara diraih. "Dalam beberapa isu di konstituante, mereka sempat beberapa kali bersatu, tapi tetap berdiri sendiri-sendiri," ungkap Maswadi.
Sejak saat itu politik Islam terus terpuruk. Termasuk, adanya keharusan pemerintah Orde Baru selepas Pemilu 1971 agar partai Islam berfusi menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi semakin menenggelamkan kekuatan partai bernapas Islam. Paling tinggi, PPP hanya berhasil mengumpulkan suara 29 persen, yaitu pada 1977.
Dibukanya keran reformasi memunculkan kembali semangat partai Islam. Sejumlah partai baru dibentuk. Di antaranya PPP, PKB, PAN, PBB, dan PK (sekarang PKS). Pada Pemilu 1999, akumulasi lima partai berbasis massa Islam terbesar itu berhasil mendapatkan suara sekitar 37,54 persen.
Pada saat itulah, poros tengah yang dipromotori Amien Rais dibentuk. Berinti sejumlah parpol Islam, koalisi tersebut sengaja digalang sebagai reaksi penolakan bersama atas pencapresan Megawati Soekarnoputri. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pun bisa diusung sebagai presiden terpilih oleh MPR.
Keberhasilan itulah yang ingin dibangun kembali oleh sejumlah kekuatan politik. "Koalisi Islam sangat mungkin terbentuk karena kita sudah punya pengalaman manis saat 1999," ujar Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfidz.
Dia yakin, jika koalisi parpol Islam jadi terbentuk lagi, hal tersebut akan bisa mengubah peta politik 2009. Menurut Irgan, kekuatan politik yang saat ini masih terpusat pada parpol-parpol nasionalis akan bergeser. "Bisa berubah 180 derajat dalam sekejap," tegasnya.
Di antara parpol berbasis massa Islam, PPP memang menjadi salah satu yang cukup menginginkan terwujudnya koalisi parpol Islam pada 2009. Selain partai berlambang Kakbah itu, ada pula PBB, PMB, atau PKNU yang berada di barisan tersebut.
Sikap PKB dan PKS belum jelas. Mereka cenderung ingin menunggu hasil pemilu legislatif terlebih dahulu. "Koalisi parpol Islam itu bagus, tapi sepertinya dikotomi Islam-nasionalis sudah semakin kabur saat ini," ujar Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB Muhaimin Iskandar.
Pandangan lebih keras disampaikan Ketua Umum DPP PAN Soetrisno Bachir. Menurut dia, pembentukan koalisi seharusnya tidak lagi didasarkan pada sentimen agama. "Itu menafikan kemajemukan bangsa. Mayoritas simpatisan PDIP-Golkar kan juga muslim," ujarnya.
Pengamat politik Islam Bachtiar Effendy justru mendorong adanya koalisi tersebut. Menurut dia, koalisi partai Islam adalah keharusan jika ingin eksistensi partai-partai tersebut memiliki nilai. Prestasi politik partai-partai Islam itu, kalau digabung, bisa menjadi kekuatan alternatif untuk bersaing di Pilpres 2009. "Apalagi tujuan parpol, kalau bukan merebut kepemimpinan?" ingatnya.
Mulai Pemilu 1999 hingga terakhir 2004, akumulasi perolehan suara partai Islam memang relatif stabil. Pada 2004 total akumulasi lima partai Islam terbesar (PPP, PKB, PAN, PKS, dan PBB) sekitar 38 persen. Tapi, pertanyaannya, apakah mungkin karena partai berbasis Islam itu selalu mempunyai kepentingan politik praktis yang berbeda.
Minggu, 21 Desember 2008
PKS Tak Ingin Kelas Cawapres
Hidayat Nurwahid Tanggapi Kemungkinan Ajakan Duet dari Mega
JAKARTA - Megawati bakal sulit mendapatkan pendamping yang diidamkan untuk menghadapi pemilu mendatang. Setelah Sri Sultan HB X secara terbuka menolak kursi RI 2 yang digelindingkan PDIP, kemarin giliran tokoh PKS Hidayat Nurwahid.
Hidayat yang kini menduduki kursi ketua MPR termasuk salah seorang tokoh utama yang diinginkan PDIP sebagai cawapres Mega.
Seperti pernah diberitakan, Ketua PDIP Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa partainya menginginkan Megawati berpasangan dengan Sri Sultan HB X yang disebut sebagai duet Mega-Buwono. Setelah Sri Sultan menolak lewat Ketua PDIP Jogja Ahmad Djuwarto, PDIP akan mendorong duet Mega-Hidayat Nurwahid yang disebut tak kalah dahsyat.
Menurut Hidayat, partainya bertekad akan mengusung capres sendiri. Itulah sebabnya mereka berusaha mendapatkan 20 persen kursi dalam pemilu legislatif. Sebab, itu adalah syarat minimal untuk mengajukan capres.
Sebelum ketahuan hasil pemilu legislatif, PKS jangan diposisikan digandeng. Seolah-olah suara kami pasti rendah sehingga hanya layak digandeng. Kalau bisa sampai 20 persen, justru kami yang akan menggandeng,'' kata Hidayat kepada Jawa Pos kemarin (21/12).
Dia mengingatkan, PKS sudah mendeklarasikan delapan nama kader internalnya sebagai kandidat pemimpin nasional. Selain Hidayat sendiri, di sana ada nama Presiden PKS Tifatul Sembiring. Menurut Hidayat, para tokoh PKS itu tidak berada dalam posisi atau pilihan politik yang tunggal.
Maksud saya, bisa saja nanti diputuskan menjadi capres, cawapres, ketua DPR, atau menteri,'' jelasnya. Semua itu, imbuh dia, bergantung kepada perolehan suara PKS dalam pemilu legislatif.
Adapun pengerucutan nama-nama itu, kata Hidayat, entah pilihannya menjadi capres atau cawapres baru diputuskan setelah pemilu legislatif oleh majelis syura yang beranggota 99 orang.
Hidayat juga mengaku memahami sikap Megawati yang sempat menyatakan ingin mengambil cawapres yang tidak dalam posisi mencapreskan diri atau diputuskan parpolnya sebagai capres. Tak hanya itu, tambah dia, PDIP juga ingin merangkul cawapres yang bisa menambah kekuatan koalisinya di DPR.
Apakah itu menyiratkan Hidayat optimistis akan dirangkul Megawati dan PDIP, mengingat dirinya tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai capres dan memiliki mesin politik yang solid, yakni PKS? ''Pertanyaan itu tidak bisa saya jawab secara individual. Itu hak majelis syura. Partai mana pun yang mengajak PKS, silakan menghubungi majelis syura. Saya kira, PDIP akan menghormati keputusan PKS,'' tegasnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Sekjen PDIP Pramono Anung menyatakan, masing-masing parpol peserta Pemilu 2009 sebenarnya sudah membaca kemungkinan yang akan berkembang menghadapi momentum pilpres. Dengan syarat pengajuan pasangan capres-cawapres oleh parpol atau gabungan parpol sebesar 20 persen kursi atau 25 persen perolehan suara sah, sudah bisa diperkirakan bahwa hanya muncul dua pasangan calon. Paling maksimal, tegas Pram -panggilan akrab Pramono Anung-, tiga pasangan calon.
Pasti banyak capres yang nanti bersedia menjadi cawapres. Apalagi capresnya Megawati, pasti banyak yang mau,'' katanya, lantas tertawa.
Jumat, 19 Desember 2008
Popularitas Golkar Anjlok
Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia Denny J.A., Jumat (19/12) di Jakarta, mengatakan, popularitas Partai Golkar terancam melorot ke posisi ketiga, tersingkirkan oleh Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akibat positioning yang kurang tepat.
"Partai Golkar itu, dibilang partai oposisi bukan, tapi partai pemerintah juga bukan. Kadang-kadang mengkritik pemerintah, dan kadang mendukung. Hal ini bisa menjadi sesuatu yang bersejarah jika Partai Golkar berada di peringkat ketiga," ujar Denny seusai konferensi pers mengenai Kondisi Ekonomi Menentukan Pemenang Pemilu 2009.
Faktor lain, ungkap Denny, terlalu banyak tokoh-tokoh di tubuh partai berlambang pohon beringin, namun sejauh ini baru bisa menawarkan bakal calon wakil presiden, walaupun belum resmi. "Jika ingin berhasil, Golkar harus dapat mencari figur yang benar-benar luar biasa dan menawarkan isu yang dapat diterima oleh masyarakat," ujarnya.
Denny menambahkan, suara massa Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang keduanya mengklaim pro wong cilik, dapat terancam tersedot ke mesin suara PDIP, karena figur yang kuat di partai moncong putih tersebut. Ketiga partai nasionalis tersebut akan berebut karakteristik pemilih yang sama pada pemilihan umum legislatif dan presiden tahun 2009.
"Partai Golkar itu, dibilang partai oposisi bukan, tapi partai pemerintah juga bukan. Kadang-kadang mengkritik pemerintah, dan kadang mendukung. Hal ini bisa menjadi sesuatu yang bersejarah jika Partai Golkar berada di peringkat ketiga," ujar Denny seusai konferensi pers mengenai Kondisi Ekonomi Menentukan Pemenang Pemilu 2009.
Faktor lain, ungkap Denny, terlalu banyak tokoh-tokoh di tubuh partai berlambang pohon beringin, namun sejauh ini baru bisa menawarkan bakal calon wakil presiden, walaupun belum resmi. "Jika ingin berhasil, Golkar harus dapat mencari figur yang benar-benar luar biasa dan menawarkan isu yang dapat diterima oleh masyarakat," ujarnya.
Denny menambahkan, suara massa Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang keduanya mengklaim pro wong cilik, dapat terancam tersedot ke mesin suara PDIP, karena figur yang kuat di partai moncong putih tersebut. Ketiga partai nasionalis tersebut akan berebut karakteristik pemilih yang sama pada pemilihan umum legislatif dan presiden tahun 2009.
Senin, 15 Desember 2008
Parpol "Menghukum" Nomor Urut Satu
Ketika penyusunan daftar calon anggota DPR/DPRD dimulai, sulit dibantah jika calon pasti senang ditempatkan di nomor urut atas. Namun, ketika partai politik menerapkan suara terbanyak untuk menentukan calon terpilih, belum tentu rasa senang itu masih bertahan. Siapa bilang nomor urut atas daftar calon anggota DPR/DPRD menguntungkan?
Betul, nomor urut atas bisa menguntungkan jika acuannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Nomor urut atas bisa mendapat prioritas dalam pembagian kursi DPR/DPRD yang diperoleh parpol. Pasal 214 Butir a menyatakan, ”calon terpilih anggota DPR atau DPRD ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh sekurang-kurangnya 30 persen dari bilangan pembagi pemilihan (BPP).”
Nomor urut tetap sakti dalam berbagai kondisi. Pertama, jika calon yang memperoleh minimal 30 persen BPP jumlahnya lebih banyak ketimbang jumlah kursi yang diperoleh parpol peserta pemilu, kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen BPP. Yang lain, jika calon yang memperoleh minimal 30 persen BPP lebih sedikit ketimbang jumlah kursi yang diperoleh parpol, kursi yang belum terbagi diberikan pada calon berdasarkan nomor urut.
”Terhukum” nomor satu
Namun, sejumlah parpol menerapkan ketentuan yang berbeda. Misalnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Golkar menetapkan penerapan prinsip suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih. Alasannya, menghargai suara rakyat. Pertimbangan praktis, penerapan suara terbanyak akan mendorong semua calon anggota legislatif (caleg) bekerja keras meraih suara. Nomor urut atas belum tentu aman, yang nomor buncit pun punya peluang. Pertimbangan itulah yang mendorong upaya perubahan terbatas atas UU No 10/2008.
Faktanya, sampai saat ini nasib usul perubahan terbatas UU No 10/2008 belum jelas. Jika akhirnya perubahan terbatas tak terjadi, ketentuan penetapan calon terpilih mengikuti aturan UU No 10/2008. Penerapan prinsip suara terbanyak terjadi pada tahapan penggantian calon terpilih. Jika ternyata calon terpilih yang ditetapkan KPU bukan calon parpol di sebuah daerah pemilihan tertentu dengan perolehan suara terbanyak; calon terpilih itu mesti diganti.
Pasal 218 Ayat 3 UU No 10/2008 menyatakan, calon terpilih anggota DPR dan DPRD diganti dengan calon dari daftar calon tetap parpol peserta pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol bersangkutan. Alasan penggantian, antara lain, meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, dan terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap calon terpilih melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen. Merujuk bagian penjelasan, pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan oleh parpol peserta pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.
Artinya, tekanan akan berpindah ke calon nomor urut atas, jika perolehan suaranya bukan yang terbanyak. Calon nomor urut atas yang ditetapkan sebagai calon terpilih ”wajib” mengundurkan diri untuk digantikan calon lain. Jika itu yang terjadi, calon nomor urut atas itu bakal kehilangan haknya sebagai calon sampai pemilu berikutnya. Artinya, jika calon penggantinya mesti diganti lagi, calon yang telah mundur tidak bisa menggantikan sekalipun perolehan suaranya pada urutan berikutnya.
Kekuatan hukum
Faktanya secara legal-formal sulit dibantah: saat pendaftaran, calon menandatangani formulir surat pengunduran diri yang tanpa dibubuhi tanggal. Parpol yang menerapkan prinsip suara terbanyak mewajibkan calon anggotanya untuk menandatangani surat kesediaan ditugaskan di mana saja dan surat pengunduran diri. Partai Golkar bahkan mengukuhkan penerapan prinsip suara terbanyak berikut sanksinya saat rapat pimpinan nasional di Jakarta, pertengahan Oktober silam.
”Improvisasi” ala Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) lain lagi. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Pramono Anung tertanggal 21 Agustus 2008 mewajibkan calon anggota DPR/DPRD membuat surat pernyataan pengunduran diri bermeterai dan salah satunya diserahkan kepada pengurus partai. Dapat ditebak, surat itu pastilah berkaitan dengan surat sebelumnya tertanggal 4 Agustus 2008 yang menyebutkan untuk menjadi calon terpilih, seorang calon anggota DPR/DPRD mesti memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen BPP. Jika tidak, PDI-P akan mempertimbangkan yang bersangkutan diganti dengan calon yang memperoleh suara lebih dari 15 persen BPP.
Saat wacana nepotisme di tubuh parpol mencuat, Partai Demokrat merespons dengan ”memelorotkan” nomor urut Edhie Baskoro Yudhoyono dari daftar calon. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Achmad Mubarok menyebutkan, Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono mencoret Edhie Yudhoyono dari nomor urut satu ke nomor tiga pada daftar calon anggota DPR. (sidik pramono)
Betul, nomor urut atas bisa menguntungkan jika acuannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Nomor urut atas bisa mendapat prioritas dalam pembagian kursi DPR/DPRD yang diperoleh parpol. Pasal 214 Butir a menyatakan, ”calon terpilih anggota DPR atau DPRD ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh sekurang-kurangnya 30 persen dari bilangan pembagi pemilihan (BPP).”
Nomor urut tetap sakti dalam berbagai kondisi. Pertama, jika calon yang memperoleh minimal 30 persen BPP jumlahnya lebih banyak ketimbang jumlah kursi yang diperoleh parpol peserta pemilu, kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen BPP. Yang lain, jika calon yang memperoleh minimal 30 persen BPP lebih sedikit ketimbang jumlah kursi yang diperoleh parpol, kursi yang belum terbagi diberikan pada calon berdasarkan nomor urut.
”Terhukum” nomor satu
Namun, sejumlah parpol menerapkan ketentuan yang berbeda. Misalnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Golkar menetapkan penerapan prinsip suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih. Alasannya, menghargai suara rakyat. Pertimbangan praktis, penerapan suara terbanyak akan mendorong semua calon anggota legislatif (caleg) bekerja keras meraih suara. Nomor urut atas belum tentu aman, yang nomor buncit pun punya peluang. Pertimbangan itulah yang mendorong upaya perubahan terbatas atas UU No 10/2008.
Faktanya, sampai saat ini nasib usul perubahan terbatas UU No 10/2008 belum jelas. Jika akhirnya perubahan terbatas tak terjadi, ketentuan penetapan calon terpilih mengikuti aturan UU No 10/2008. Penerapan prinsip suara terbanyak terjadi pada tahapan penggantian calon terpilih. Jika ternyata calon terpilih yang ditetapkan KPU bukan calon parpol di sebuah daerah pemilihan tertentu dengan perolehan suara terbanyak; calon terpilih itu mesti diganti.
Pasal 218 Ayat 3 UU No 10/2008 menyatakan, calon terpilih anggota DPR dan DPRD diganti dengan calon dari daftar calon tetap parpol peserta pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol bersangkutan. Alasan penggantian, antara lain, meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, dan terbukti berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap calon terpilih melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen. Merujuk bagian penjelasan, pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan oleh parpol peserta pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.
Artinya, tekanan akan berpindah ke calon nomor urut atas, jika perolehan suaranya bukan yang terbanyak. Calon nomor urut atas yang ditetapkan sebagai calon terpilih ”wajib” mengundurkan diri untuk digantikan calon lain. Jika itu yang terjadi, calon nomor urut atas itu bakal kehilangan haknya sebagai calon sampai pemilu berikutnya. Artinya, jika calon penggantinya mesti diganti lagi, calon yang telah mundur tidak bisa menggantikan sekalipun perolehan suaranya pada urutan berikutnya.
Kekuatan hukum
Faktanya secara legal-formal sulit dibantah: saat pendaftaran, calon menandatangani formulir surat pengunduran diri yang tanpa dibubuhi tanggal. Parpol yang menerapkan prinsip suara terbanyak mewajibkan calon anggotanya untuk menandatangani surat kesediaan ditugaskan di mana saja dan surat pengunduran diri. Partai Golkar bahkan mengukuhkan penerapan prinsip suara terbanyak berikut sanksinya saat rapat pimpinan nasional di Jakarta, pertengahan Oktober silam.
”Improvisasi” ala Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) lain lagi. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Pramono Anung tertanggal 21 Agustus 2008 mewajibkan calon anggota DPR/DPRD membuat surat pernyataan pengunduran diri bermeterai dan salah satunya diserahkan kepada pengurus partai. Dapat ditebak, surat itu pastilah berkaitan dengan surat sebelumnya tertanggal 4 Agustus 2008 yang menyebutkan untuk menjadi calon terpilih, seorang calon anggota DPR/DPRD mesti memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen BPP. Jika tidak, PDI-P akan mempertimbangkan yang bersangkutan diganti dengan calon yang memperoleh suara lebih dari 15 persen BPP.
Saat wacana nepotisme di tubuh parpol mencuat, Partai Demokrat merespons dengan ”memelorotkan” nomor urut Edhie Baskoro Yudhoyono dari daftar calon. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Achmad Mubarok menyebutkan, Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono mencoret Edhie Yudhoyono dari nomor urut satu ke nomor tiga pada daftar calon anggota DPR. (sidik pramono)
Minggu, 14 Desember 2008
Renungan Pejuang Keadilan

Kematian Hati
Banyak orang tertawa tanpa (mau) menyadari sang maut sedang mengintainya. Banyak orang cepat datang ke shaf shalat layaknya orang yang amat merindukan kekasih. Sayang ternyata ia datang tergesa-gesa hanya agar dapat segera pergi.
Seperti penagih hutang yang kejam ia perlakukan Tuhannya. Ada yang datang sekedar memenuhi tugas rutin mesin agama. Dingin, kering dan hampa, tanpa penghayatan. Hilang tak dicari, ada tak disyukuri.
Dari jahil engkau disuruh berilmu dan tak ada idzin untuk berhenti hanya pada ilmu. Engkau dituntut beramal dengan ilmu yang ALLAH berikan. Tanpa itu alangkah besar kemurkaan ALLAH atasmu.
Tersanjungkah engkau yang pandai bercakap tentang keheningan senyap ditingkah rintih istighfar, kecupak air wudlu di dingin malam, lapar perut karena shiam atau kedalaman munajat dalam rakaat-rakaat panjang.
Tersanjungkah engkau dengan licin lidahmu bertutur, sementara dalam hatimu tak ada apa-apa. Kau kunyah mitos pemberian masyarakat dan sangka baik orang-orang berhati jernih, bahwa engkau adalah seorang saleh, alim, abid lagi mujahid, lalu puas meyakini itu tanpa rasa ngeri.
Asshiddiq Abu Bakar Ra. selalu gemetar saat dipuji orang. "Ya ALLAH, jadikan diriku lebih baik daripada sangkaan mereka, janganlah Engkau hukum aku karena ucapan mereka dan ampunilah daku lantaran ketidaktahuan mereka", ucapnya lirih.
Ada orang bekerja keras dengan mengorbankan begitu banyak harta dan dana, lalu ia lupakan semua itu dan tak pernah mengenangnya lagi. Ada orang beramal besar dan selalu mengingat-ingatnya, bahkan sebagian menyebut-nyebutnya. Ada orang beramal sedikit dan mengklaim amalnya sangat banyak. Dan ada orang yang sama sekali tak pernah beramal, lalu merasa banyak amal dan menyalahkan orang yang beramal, karena kekurangan atau ketidaksesuaian amal mereka dengan lamunan pribadinya, atau tidak mau kalah dan tertinggal di belakang para pejuang. Mereka telah menukar kerja dengan kata.
Dimana kau letakkan dirimu?
Saat kecil, engkau begitu takut gelap, suara dan segala yang asing. Begitu kerap engkau bergetar dan takut.
Sesudah pengalaman dan ilmu makin bertambah, engkaupun berani tampil di depan seorang kaisar tanpa rasa gentar. Semua sudah jadi biasa, tanpa rasa.
Telah berapa hari engkau hidup dalam lumpur yang membunuh hatimu sehingga getarannya tak terasa lagi saat ma'siat menggodamu dan engkau meni'matinya?
Malam-malam berharga berlalu tanpa satu rakaatpun kau kerjakan. Usia berkurang banyak tanpa jenjang kedewasaan ruhani meninggi. Rasa malu kepada ALLAH, dimana kau kubur dia ?
Di luar sana rasa malu tak punya harga. Mereka jual diri secara terbuka lewat layar kaca, sampul majalah atau bahkan melalui penawaran langsung. Ini potret negerimu : 228.000 remaja mengidap putau. Dari 1500 responden usia SMP & SMU, 25 % mengaku telah berzina dan hampir separohnya setuju remaja berhubungan seks di luar nikah asal jangan dengan perkosaan. Mungkin engkau mulai berfikir "Jamaklah, bila aku main mata dengan aktifis perempuan bila engkau laki-laki atau sebaliknya di celah-celah rapat atau berdialog dalam jarak sangat dekat atau bertelepon dengan menambah waktu yang tak kauperlukan sekedar melepas kejenuhan dengan canda jarak jauh" Betapa jamaknya 'dosa kecil' itu dalam hatimu.
Kemana getarannya yang gelisah dan terluka dulu, saat "TV Thaghut" menyiarkan segala "kesombongan jahiliyah dan maksiat"?
Saat engkau muntah melihat laki-laki (banci) berpakaian perempuan, karena kau sangat mendukung ustadzmu yang mengatakan " Jika ALLAH melaknat laki-laki berbusana perempuan dan perempuan berpakaian laki-laki, apa tertawa riang menonton akting mereka tidak dilaknat ?"
Ataukah taqwa berlaku saat berkumpul bersama, lalu yang berteriak paling lantang "Ini tidak islami" berarti ia paling islami, sesudah itu urusan tinggallah antara engkau dengan dirimu, tak ada ALLAH disana?
Sekarang kau telah jadi kader hebat.
Tidak lagi malu-malu tampil.
Justeru engkau akan dihadang tantangan: sangat malu untuk menahan tanganmu dari jabatan tangan lembut lawan jenismu yang muda dan segar. Hati yang berbunga-bunga didepan ribuan massa.
Semua gerak harus ditakar dan jadilah pertimbanganmu tergadai pada kesukaan atau kebencian orang, walaupun harus mengorbankan nilai terbaik yang kau miliki. Lupakah engkau, jika bidikanmu ke sasaran tembak meleset 1 milimeter, maka pada jarak 300 meter dia tidak melenceng 1 milimeter lagi ? Begitu jauhnya inhiraf di kalangan awam, sedikit banyak karena para elitenya telah salah melangkah lebih dulu.
Siapa yang mau menghormati ummat yang "kiayi"nya membayar beberapa ratus ribu kepada seorang perempuan yang beberapa menit sebelumnya ia setubuhi di sebuah kamar hotel berbintang, lalu dengan enteng mengatakan "Itu maharku, ALLAH waliku dan malaikat itu saksiku" dan sesudah itu segalanya selesai, berlalu tanpa rasa bersalah?
Siapa yang akan memandang ummat yang da'inya berpose lekat dengan seorang perempuan muda artis penyanyi lalu mengatakan "Ini anakku, karena kedudukan guru dalam Islam adalah ayah, bahkan lebih dekat daripada ayah kandung dan ayah mertua" Akankah engkau juga menambah barisan kebingungan ummat lalu mendaftar diri sebagai 'alimullisan (alim di lidah)? Apa kau fikir sesudah semua kedangkalan ini kau masih aman dari kemungkinan jatuh ke lembah yang sama?
Apa beda seorang remaja yang menzinai teman sekolahnya dengan seorang alim yang merayu rekan perempuan dalam aktifitas da'wahnya? Akankah kau andalkan penghormatan masyarakat awam karena statusmu lalu kau serang maksiat mereka yang semakin tersudut oleh retorikamu yang menyihir ? Bila demikian, koruptor macam apa engkau ini? Pernah kau lihat sepasang mami dan papi dengan anak remaja mereka.
Tengoklah langkah mereka di mal. Betapa besar sumbangan mereka kepada modernisasi dengan banyak-banyak mengkonsumsi produk junk food, semata-mata karena nuansa "westernnya" . Engkau akan menjadi faqih pendebat yang tangguh saat engkau tenggak minuman halal itu, dengan perasaan "lihatlah, betapa Amerikanya aku".
Memang, soalnya bukan Amerika atau bukan Amerika, melainkan apakah engkau punya harga diri.
Mahatma Ghandi memimpin perjuangan dengan memakai tenunan bangsa sendiri atau terompah lokal yang tak bermerk. Namun setiap ia menoleh ke kanan, maka 300 juta rakyat India menoleh ke kanan. Bila ia tidur di rel kereta api, maka 300 juta rakyat India akan ikut tidur disana.
Kini datang "pemimpin" ummat, ingin mengatrol harga diri dan gengsi ummat dengan pameran mobil, rumah mewah, "toko emas berjalan" dan segudang asesori. Saat fatwa digenderangkan, telinga ummat telah tuli oleh dentam berita tentang hiruk pikuk pesta dunia yang engkau ikut mabuk disana. "Engkau adalah penyanyi bayaranku dengan uang yang kukumpulkan susah payah. Bila aku bosan aku bisa panggil penyanyi lain yang kicaunya lebih memenuhi seleraku"
Langganan:
Postingan (Atom)